Warga Padukuhan Pojok Tiyasan, Condongcatur, Depok, Sleman, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia (MD) di dalam mobil Honda BRV warna hijau mutiara pada Minggu (12/4/2026) pagi.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan bahwa penemuan tersebut bermula saat warga tengah melaksanakan kerja bakti di Balai Padukuhan sekitar pukul 08.00 WIB.
Warga yang hendak mengambil pasir mencurigai sebuah mobil yang sudah lama terparkir di lokasi.
“Warga kemudian mengecek kendaraan tersebut dan mendapati seseorang sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil,” ujar Argo, Minggu (12/4/2026).
Korban diketahui berinisial ALB (29), seorang mahasiswa asal Kudus, Jepara. Saat ditemukan, korban berada di posisi duduk di belakang kemudi dengan mengenakan kaos lengan pendek warna hitam dan celana pendek abu-abu.
Menurut keterangan warga sekitar, mobil tersebut telah terparkir cukup lama. “Berdasarkan informasi warga, kendaraan itu sudah berada di lokasi kurang lebih satu bulan atau sejak pertengahan bulan puasa,” jelasnya.
Dari penelusuran pihak kepolisian, korban diketahui telah meninggalkan rumah saudaranya di wilayah Condongcatur sejak Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 07.25 WIB.
Rekaman CCTV memperlihatkan korban pergi seorang diri menggunakan mobilnya dan tidak kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Sejak meninggalkan rumah, korban tidak bisa dihubungi. Bahkan, identitas seperti KTP dan SIM ditinggalkan di rumah saudaranya,” tambah Argo.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), analisa CCTV, serta berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan luar oleh tim Inafis dan forensik tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tegas Argo.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan medis mengarah pada dugaan korban meninggal akibat keracunan karbon monoksida.
“Ditemukan lebam jenazah berwarna merah cerah, yang mengarah pada dugaan keracunan karbon monoksida karena berada terlalu lama di dalam mobil dalam kondisi tertutup,” jelasnya.
Perkiraan waktu kematian korban disebut cukup lama. “Diperkirakan korban telah meninggal antara 15 hingga 37 hari di dalam kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban seperti kunci mobil, jam tangan merek Fossil, handphone Samsung, tas pinggang merek Everbest, TWS merek Soundcore, serta botol parfum tanpa merek.
Pihak keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Jenazah kemudian dibawa pulang ke kampung halaman di Jepara untuk dimakamkan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar peka dan segera melaporkan jika menemukan kendaraan yang terparkir lama di tempat umum untuk mencegah kejadian serupa,” pungkas

