Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sudah menerima laporan adanya penerimaan pegawai atau latihan kerja (latker) di Puskesmas Ngrambe tidak sesuai prosedur.
BKPSDM Ngawi menyebut, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN Puskesmas Ngrambe terhadap Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2023 tentang Pelatihan Kerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, berpotensi terjadi dan bisa diberikan sanksi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Shodiq Jumairi Effendy saat dikonfirmasi Media mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan perihal tindak lanjut persoalan tersebut.
“Sudah kami terima informasi itu, dan sedang dipelajari. Kemudian untuk tindak lanjut kedepan bidang kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Kepala BKPSDM,” kata Sodiq saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2024).
Sodiq menjelaskan, proses penambahan pegawai atau latihan kerja harus taat pada mekanismenya. Kata Sodiq, proses itu harus melalui pengajuan ke BKPSDM terlebih dahulu kemudian direkomendasikan ke sekda serta bupati.
“Di database kami tidak ada pengajuan dari Puskesmas Ngrambe ke BKPSDM guna penambahan pegawai atau latihan kerja. Apakah ini menyalahi aturan atau tidak, mohon ditunggu,” ujar Sodiq.
Diberitakan sebelumnya, Puskesmas di Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, merekrut 10 pegawai tanpa rekomendasi Bupati Ngawi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Ngrambe, Priyas.
“Benar, ada sepuluh nama pegawai baru di puskesmas kami. Semuanya yang merekrut kepala puskesmas, begitu juga surat keputusan atau SK yang menandatangani adalah kepala puskesmas,” terang Priyas.
Informasi yang dihimpun awak media, hingga berita ini diturunkan kesepuluh pegawai latihan kerja tersebut masih beraktivitas di Puskesmas Ngrambe.
