Sumenep, Sabdodadi News – Nasib malang kembali menimpa sopir asal Kabupaten Sumenep, berinisial AR yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Tanjung Perak karena diduga kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapat oleh kordinator media jatimaktual.com, penangkapan itu diduga diwarnai dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian.
Sehingga kejadian tersebut menimbulkan desakan serius agar Propam Polda Jawa Timur (Jatim) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan.
AR sendiri ditangkap dan ditahan oleh pihak Bea Cukai Sidoarjo karena kedapatan memuat rokok ilegal yang disinyalir milik warga Desa Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk yang berinisial HS, tepat pada tanggal 15 November 2024.
Dengan adanya kejadian itu, Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Juanidi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap sopir berinisal AR.
“Harusnya pihak Kepolisian melakukan penindakan sesuai prosedur, tanpa ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap terduga pelaku pengiriman rokok ilegal berinisial AR,” kata Mahbub Junaidi. Sabtu (30/11/2024).
Tugas utama pihak Kepolisian adalah mengayomi masyarakat, semisal hendak melakukan penangkapan, tentu harus berpacuan terhadap Standard Operating Procedure (SOP), bukan malah sebaliknya, melakukan kekerasan.
“Sopir ini sangat tidak layak kalau dijadikan tersangka, akan tetapi semestinya dijadikan sebagai saksi saja untuk kemudian bisa dijadikan landasan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengembangan yang dilanjutkan penindakan terhadap pemilik gudang produksinya,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Mahbub itu juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Jatim, menurutnya bukti permulaan terkait penganiayaan yang dialami sopir AR sudah cukup.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan dan memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil. Maka dari itu kami berharap oknum polisi yang melakukan penganiayaan segera ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada oleh pihak Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Diketahui AR dikenakan pasal-pasal terkait pelanggaran perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Ia dikenakan pasal 29 ayat 1, pasal 56, atau pasal 54 yang mengatur tentang harmonisasi peraturan perpajakan terkait barang ilegal.
