BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora hingga kini masih belum menunjukkan kepastian.
Meski proses pemeriksaan disebut telah dilakukan, penentuan sanksi terhadap oknum berinisial JW yang pernah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sendangrejo, Kecamatan Blora, masih menunggu tahapan administrasi berikutnya.
Mantan Camat Blora Kota, Hadi Praseno, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap JW sebenarnya sudah dijalankan sesuai prosedur melalui tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blora.
“Langkah awalnya sudah dibentuk tim penyelesaian melalui SK Bupati. Pemeriksaan sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Hadi, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, perjalanan kasus tersebut sempat diwarnai persoalan terkait objektivitas pemeriksaan. Menurut Hadi, pernah muncul usulan untuk membentuk tim baru dengan komposisi anggota yang lebih banyak agar hasil pemeriksaan dinilai lebih komprehensif.
“Dulu sempat ada pemikiran bahwa pemeriksaannya belum sepenuhnya memenuhi aspek objektivitas, sehingga muncul wacana menambah jumlah anggota tim menjadi lima atau tujuh orang,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh sebelum menerima dokumen hasil pemeriksaan dari pihak kecamatan sebagai atasan langsung ASN yang bersangkutan.
Menurut Heru, mekanisme penanganan pelanggaran disiplin ASN mengharuskan adanya pemeriksaan dan penyusunan BAP terlebih dahulu oleh Atasan yang Berwenang Menghukum (Ankum).
“Kasus tersebut masih dalam proses BAP. BKPSDM baru bisa memproses secara regulasi jika berkas pemeriksaan dari pihak kecamatan telah rampung dan diserahkan. Setelah kami terima, baru akan dibahas dalam tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan bentuk sanksi,” jelas Heru.
Ia memastikan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan. BKPSDM, kata Heru, siap mengambil tindakan tegas apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan tentu bisa ditindak. Bahkan, apabila ada atasan yang terbukti sengaja melindungi bawahannya yang melanggar, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahan tersebut,” tegas Heru.
Saat ini seluruh dokumen dan barang bukti masih berada di tangan tim pemeriksa tingkat kecamatan.
BKPSDM menegaskan proses pengumpulan dan pendalaman bukti masih berlangsung sebelum perkara tersebut dibawa ke sidang tim pertimbangan tingkat kabupaten untuk menentukan langkah dan sanksi yang akan dijatuhkan.
(Red/)
