BLORA, SABDODADINEWS.ID – Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas regulasi Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Desa Soko, Kecamatan Jepon, berlangsung cukup alot. Namun setelah melalui pembahasan panjang, seluruh pihak akhirnya menyepakati skema pembagian hasil pengelolaan sumur minyak rakyat, Selasa (16/6/2026).
Musdes tersebut dihadiri Pemerintah Desa Soko, pengurus paguyuban, pemilik lahan, tokoh masyarakat, hingga perwakilan investor. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi salah satu syarat penting dalam rencana kerja sama dengan Mataram Connection.
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengaku bersyukur karena seluruh unsur yang terlibat dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan meski proses pembahasannya berlangsung cukup panjang.
“Alhamdulillah tadi dihadiri perwakilan lengkap termasuk pengurus dan tokoh masyarakat lainnya. Saya bangga sekali, walaupun sangat alot, pada akhirnya sudah menemukan titik temu yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Mulyono, pembahasan paling alot terjadi antara pihak pengurus dan pemilik lahan. Meski demikian, seluruh pihak akhirnya sepakat demi keberlangsungan pengelolaan sumur minyak rakyat yang lebih tertata.
“Yang agak alot itu dari pihak pemilik lahan. Awalnya kegiatan ini untuk mencocokkan antara pihak pengurus dan pihak Mataram Connection. Salah satunya sebagai persyaratan untuk MoU dengan Mataram Connection,” katanya.
Dalam hasil musyawarah tersebut, peserta menyepakati mekanisme pembagian hasil produksi minyak setelah dikurangi sejumlah biaya operasional. Biaya tersebut meliputi pembayaran sebesar Rp250 per ton, kas paguyuban sebesar 3 persen, biaya tenaga kerja (pengko) Rp300 per ton, serta biaya penjagaan sumur Rp300 per ton.
Dari hasil bersih yang diperoleh, disepakati pembagian sebesar 50 persen untuk investor, 18 persen bagi pemilik lahan, 27 persen untuk paguyuban, dan 5 persen dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Mulyono menegaskan bahwa persoalan yang sempat terjadi sebelumnya tidak berkaitan dengan pemerintah desa. Ia juga menyebut legalitas paguyuban telah tersedia berdasarkan informasi yang diterimanya, sementara Musdes menjadi salah satu tahapan untuk melengkapi persyaratan kerja sama dengan investor.

“Kalau kaitannya dengan sebelumnya itu tidak ada hubungannya dengan pihak desa. Untuk legalitas menurut informasi dari pengurus sudah ada. Namun untuk mencapai MoU dengan Mataram Connection, salah satunya melalui Musdes ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Penambang Minyak Sumur Masyarakat Desa Soko, Mardi, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 202 sumur minyak rakyat di wilayah Desa Soko. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 sumur masih aktif berproduksi.
la menyebut total produksi minyak mencapai sekitar 5.000 liter. Pada pekan kedua Juni 2026, harga minyak mengacu pada harga global sebesar Rp91 ribu. Dalam distribusinya, tercatat sekitar 35 tangki melakukan pengangkutan minyak hasil produksi masyarakat.
Menurut Mardi, kesepakatan yang dicapai dalam Musdes menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola penambangan minyak rakyat yang lebih tertib. Dengan jumlah sumur dan produksi yang cukup besar, ia berharap kesepakatan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemilik lahan, pengurus paguyuban, maupun investor yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko.
Dengan adanya kesepakatan hasil Musdes ini, pengelolaan sumur minyak rakyat di Desa Soko diharapkan memiliki kepastian regulasi, memperjelas pembagian hasil bagi seluruh pihak, sekaligus membuka jalan bagi terjalinnya kerja sama resmi dengan investor.
(SABDODADINEWS.ID)
