BLORA, SABDODADINEWS.ID – Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengucurkan dana talangan sekitar Rp1,4 miliar untuk membayar BUMDes Plantungan.
Langkah tersebut dilakukan karena pembayaran dari Pertamina atas pengiriman minyak yang telah dilakukan hingga kini belum diterima.
“Begini, ini pengiriman (minyak) BME ke Pertamina saat ini belum terbayar. Dari 11 mei hingga akhir bulan, bahkan hingga saat ini, yang bulan mei belum terbayar,” ujar Sutrisno, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pembayaran kepada BUMDes Plantungan dilakukan karena adanya desakan dari pihak BUMDes yang harus segera memenuhi kebutuhan para penambang minyak rakyat.
Untuk itu, BME berinisiatif mencarikan dana agar pembayaran dapat dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
“Pembayaran di BUMDes Plantungan itu, di desak oleh BUMDes untuk minta segera dibayarkan karena penambang butuh untuk keseharian. diupayakan mencarikan dana BME. BME punya dana dibayarkan kepada BUMDes Plantungan, sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.
Sutrisno menjelaskan, mekanisme pembayaran di BME dilakukan oleh bendahara koperasi bersama ketua sesuai prosedur yang telah disepakati.
“Tatacara pembayaran itu ketua bersama bendahara BME, yang membayarkan itu bendahara. Karena saya sebagai ketua. sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan dengan BUMDes.” tambahnya.
Ia menyebut, sejak pengiriman perdana minyak pada 11 Mei 2026, BUMDes Plantungan telah menerima pembayaran dari BME dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
“Hampir 1,5 Miliar. Sekitar 2 Minggu yang lalu,” ungkap Sutrisno.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BME sebenarnya mampu melakukan pembayaran setiap hari kepada BUMDes maupun penambang minyak. Namun, hal tersebut harus diatur melalui perjanjian kerja sama yang jelas.
“Kalau minta setiap hari bisa. Tapi kalau mau ikut prosedur Pertamina harus mengikuti jadwal pencairan,” katanya.
Terkait biaya operasional angkat dan angkut minyak, Sutrisno menjelaskan bahwa secara aturan biaya tersebut akan dibayarkan oleh Pertamina. Namun selama proses berjalan, pihak BME maupun BUMDes melakukan talangan terlebih dahulu sesuai wilayah masing-masing.
“(Angkat-angkut) Di Desa Plantungan itu ditalangi BUMDes, kalau yang di Botoreco (Kunduran) BME yang menalangi. ada bukti-buktinya semua,” terangnya.
Sutrisno juga menepis anggapan adanya pemotongan hasil penjualan minyak oleh koperasi. Ia memastikan seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk terkait kewajiban perpajakan.
“Di Kepmen ESDM nomer 14 tahun 2025. Sudah dijelaskan tidak ada potongan. Tapi pajak adalah sebuah kewajiban pengusaha atau perorangan di wajibkan pajak,” katanya.
Menurutnya, regulasi dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memperbolehkan badan usaha memperoleh porsi hingga 10 persen. Setelah hasil penjualan disalurkan kepada BUMDes, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing desa.
“(Jika sudah diberikan ke BUMDes) Jadi itu sudah otoritas di tingkat desanya masing-masing. Itu diluar ranah BME,” sambungnya.
Menanggapi isu mengenai adanya oknum yang mengaku sebagai anggota Koperasi BME, Sutrisno mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang dimaksud.
“Sebagai ketua saya siap menerima amanah itu. (Struktur organisasi) Ketua adalah saya, Sekertaris Saifuddin, Bendahara mas Pipin atau Ahmad Hanafi,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini belum seluruh penambang minyak rakyat tergabung sebagai anggota koperasi. Namun ke depan, BME berencana mewajibkan seluruh penambang menjadi anggota agar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam koperasi.
“Kedepan (penambang minyak sumur rakyat) akan dijadikan anggota koperasi semua,” katanya.
(Rgw/SDNews)
