BLORA, SABDODADINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan perusakan proses pembangunan jalan desa di wilayah Palon, Turirejo Nglobo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora terus berlanjut.
Kepolisian Resor Blora melalui Satreskrim Polres Blora telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa seorang warga berinisial AG telah resmi berstatus tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Status yang bersangkutan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka dan pada hari ini juga telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (9/3).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga dipakai oleh tersangka saat peristiwa berlangsung. Selain itu, keterangan dari saksi berinisial AD juga menjadi bagian dari bahan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora tengah menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan.
“Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kami tetap menerapkan kewajiban wajib lapor dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin atau Kamis,” terang Zaenul.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan tujuan menghambat proses pembangunan jalan yang saat itu sedang dalam tahap pengecoran.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor yang digunakan tersangka disebut sempat dipakai untuk menghalangi jalur kendaraan truk pengangkut material cor, sehingga aktivitas pengecoran jalan desa tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
(F/SABDODADINEWS.ID)
