SABDODADINEWS, SEMARANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) resmi mengenalkan aturan baru terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan aspek keselamatan serta kewajiban perjanjian kemitraan guna mencegah bencana seperti ledakan sumur minyak ilegal yang sempat merenggut lima nyawa di Blora, Jawa Tengah.
Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, menyebut regulasi ini dibangun atas tiga landasan utama.
“Pertama filosofinya untuk perbaikan tata kelola, kedua memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dan ketiga meningkatkan energi,” jelas Ma’ruf dalam sosialisasi di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (17/9/2025).
Lebih jauh, aturan tersebut membuka peluang partisipasi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah kerja (WK) migas. Namun Ma’ruf mengingatkan, pengelolaan sumur tua bukanlah perkara sederhana.
Pelaku usaha wajib memiliki pemahaman teknis memadai agar operasional berjalan aman.
Merespons maraknya kecelakaan pada sumur migas ilegal, pemerintah kini mewajibkan adanya standar minimum H3S (Health, Safety, and Security) di setiap perjanjian kemitraan yang dibuat kontraktor dengan BUMD atau UMKM.
“Itu harus ada dan menjadi syarat,” tegas Ma’ruf.
Masyarakat yang mengelola sumur tua diberi waktu transisi selama empat tahun untuk menerapkan praktik rekayasa yang baik (good engineering practice). Setelah itu, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi kelayakan operasional.
“Kalau tidak membaik, tentu akan menjadi pertimbangan ke depan,” lanjutnya.
Ma’ruf juga menegaskan, regulasi ini tidak membuka peluang eksplorasi baru. Aturan hanya mengatur pengelolaan sumur-sumur tua yang sebelumnya sudah berproduksi. (*)
