KLATEN, SABDODADI NEWS – Pria berinisial FI (18) warga Sukahati, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang memproduksi uang palsu sejumlah Rp 132 juta di kontrakannya di wilayah Kabupaten Sukoharjo ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Klaten. Pelaku mengaku nekat terlibat dalam pembuatan uang palsu karena membutuhkan dana guna modal usaha.
“Niatnya mau buat modal usaha printing. Awalnya ditawari (pekerjaan) dari Telegram dan Facebook,” kata FI saat ditanya wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (17/10/2024).
Tersangka mengaku kenal dengan seseorang berinisial M lewat media sosial dan diiming-imingi pendapatan Rp 3-4 juta per bulan. Baru dibayar Rp 1,2 juta, dia keburu ditangkap polisi karena kecurigaan seorang pemilik warung makan di Wonosari, Klaten. Sebab, dia terpaksa menggunakan uang palsu itu untuk beli makan.
Penjelasan dari Polres Klaten, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan FI mengaku dibayar Rp 1,2 juta tiap sekali dia dikirimi uang palsu Rp 20 juta.
“(FI) Ngontrak di Kadilangu, Baki, Sukoharjo. Tersangka ini mendapat semua bahan dari inisial M. Setelah jadi lalu dikirimkan ke M. FI ini diupah,” jelas Dica Ariseno.
Dica menceritakan, awalnya FI berkenalan dengan M di media sosial. Tersangka tergiur tawaran uang palsu. M kini masih buron.
”Tersangka ini awalnya bisnis kaus, habis modal, buka Facebook tergiur uang palsu, jika beli Rp 200.000 dapat Rp 800.000 uang palsu,” kata Dica.
“Karena lancar, kemudian tersangka ini direkrut ikut buat uang palsu. Tersangka bertemu M tiga kali dan baru satu bulan membuat (uang palsu),” imbuh Dica. (Rgwhn)
