JEPARA, BERITA SABDODADI –Putusan ringan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap 4 terdakwa petambak Karimunjawa, menimbulkan berbagai tanggapan.
Selain Kejaksaan Negeri akan mengajukan upaya banding terhadap keputusan tersebut, pakar hukum pidana Fakultas Hukum Unisula Semarang Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH juga menilai majelis hakim telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“PERMA No. 1/2023 dirancang untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan terkini bagi para hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” terangnya.
Oleh karena itu menurut Muhammad Taufiq, sudah seharusnya majelis hakim yang menangani kasus tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Ia menilai, pemberlakuan PERMA No. 1/2023 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
“Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penanganan perkara lingkungan hidup dapat dilakukan dengan lebih adil, efektif, dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat,” terangnya. Lebih lanjut Muhammad Taufiq menjelaskan, perkara tambak udang ilegal di Karimunjawa sejak awal mengemuka adalah murni persoalan lingkungan hidup.
“Bahkan dalam penuntutan jaksa dengan jelas dijelaskan pelanggarakan yang dilakukan para terdakwa terhadap pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria batu kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
Majelis hakim hanya mempertimbangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional.
“Karena itu majelis hakim memutuskan hukuman ringan kepada para pelaku kerusakan lingkungan,” paparnya. Itu hakim tidak punya martabat dan merusak lingkungan hidup, wajib disanksi,” tambah Muhammad TaufiqIa juga mengungkapkan, ketua majelis hakim dalam perkara pidana harusnya mundur dari perkara perdata karena kemungkinan besar ada konflik kepentingan.
“Sebab dia mengadili dua kasus dengan subyek yang sama dan kepentingan berbeda,” ungkapnyaMuhammad Taufiq juga mendukung upaya jaksa untuk mengajukan upaya banding. “Banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya keputusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberikan upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan peradilan tingkat pertama di tingkat banding,” menyimpulkan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp. 7 Miliar,kemudian pelaku Sutrisno Bin Sunardi menuntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 7 Miliar. Sementara Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Miliar.
Untuk penipu Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Miliar.Namun dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, SH, M.Hum. didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua SH, MH dan Joko Ciptanto SH majelis hakim menghukum Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dipidana 1 tahun, denda 30 juta, jika tidak mau diganti kurungan 3 bulan.
Sedangkan hukuman Sutrisno Bin Sunardi sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan, denda 30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan. Sementara Terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 Tahun, denda 30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Dan pelaku Teguh Santoso Bin Sumarno dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta jika tidak izin maka diganti kurungan 3 bulan.
