BLORA, SABDODADINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil langkah tegas terhadap pejabatnya. Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ke luar daerah saat momen Lebaran.
Keputusan itu mulai berlaku per 1 April 2026, setelah surat keputusan ditandatangani. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief di Blora, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut juga disertai sanksi administratif berupa surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa meskipun yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf, keputusan pencopotan tetap dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin di lingkungan ASN.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah kendaraan dinas berpelat merah K 28 E yang digunakan Agus Listiyono terekam melintas di wilayah Sragen dan viral di media sosial. Kendaraan tersebut diketahui dipakai untuk keperluan pribadi, mulai dari bersilaturahmi hingga bepergian ke luar daerah saat Lebaran.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Maret 2026. Pagi hari, mobil dinas digunakan untuk bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran, sebelum akhirnya menuju Kabupaten Sragen melalui wilayah Grobogan pada sore hari.
Atas kejadian tersebut, Agus Listiyono telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku kurang cermat dalam memahami aturan, meskipun telah mengetahui adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan fasilitas negara.
(F/SABDODADINEWS.ID)

