SABDODADINEWS, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka kasus pemblokiran jalur pantura tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan meski di tengah munculnya upaya rekonsiliasi dari pihak pelaku dan kepolisian. Kedua tersangka yang disebut sebagai pentolan AMPB hingga kini masih menjalani penahanan untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Komjen Pol Dwi Subagyo, menuturkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini.
“Polisi tetap berpegang pada aturan. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun apabila dalam penyampaian tersebut terjadi pelanggaran hukum, seperti blokade jalan dan pembakaran ban yang mengganggu ketertiban umum, maka kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dwi Subagyo juga menambahkan bahwa pihaknya menghargai setiap bentuk rekonsiliasi, namun hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Menurutnya, rekonsiliasi tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah terjadi, terutama jika berdampak pada ketertiban masyarakat dan arus lalu lintas di wilayah pantura.
Sementara itu, warganet terus memantau perkembangan kasus ini. Banyak yang menunggu kejelasan lanjutan proses hukum Botok CS, mengingat peristiwa pemblokiran jalan pantura sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik yang cukup besar.
Dengan komitmen penegakan hukum yang disampaikan Polda Jateng, publik kini tinggal menunggu kelanjutan dari proses pemeriksaan kedua tersangka dalam beberapa waktu ke depan.
(frs)SABDODADINEWS

