BLORA, SABDODADINEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan kejahatan jalanan. Satu komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi lintas kecamatan berhasil ditangkap. Tiga orang diamankan,dua pelaku utama dan satu penadah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF bernopol K-5248-BBE milik seorang pelajar, Luthfi Nizam Ardana (13). Motor tersebut raib saat diparkir di teras rumah Sdr. Sukiman di Dukuh Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ketika korban sedang menunaikan salat Jumat, 31 Oktober 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Blora di bawah komando Ipda Iwan Nugroho langsung bergerak. Hanya dalam 24 jam, Sabtu malam (1/11/2025), dua pelaku utama berhasil diringkus. AR (28), sang pemetik, ditangkap di Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo. Sementara ANF (19), yang bertindak sebagai pengawas, diamankan di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Blora Kota.
Pengembangan kasus berlanjut. Polisi kemudian mengamankan MNS (32), terduga penadah, di depan SDN 1 Ketileng, Kecamatan Todanan. Dari tangan mereka, petugas menyita empat unit sepeda motor termasuk Honda CRF milik korban,serta kunci T dan barang bukti pendukung lain.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa komplotan ini bukan pemain baru.
“Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah beraksi di total 13 TKP. Lokasinya tersebar mulai Randublatung, Jepon, Blora Kota, Sambong, Kradenan, Kunduran, Banjarejo sampai Todanan,” jelasnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua pencuri dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, sementara penadah dikenai pasal terkait penadahan. Seluruh barang bukti dan para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lanjutan.
(frs)SABDODADINEWS

